Dare Towards Excellence

NASKAH AKADEMIK HASIL KAJIAN KEMENTERIAN KEBIJAKAN PUBLIK BEM KM UNAIR 2012

 


 

NASKAH AKADEMIK
HASIL KAJIAN KEMENTERIAN KEBIJAKAN PUBLIK BEM KM UNAIR 2012

TERKAIT:

RENCANA MENDIKBUD MENAMBAH KUOTA 10% JUMLAH MAHASISWA BARU UNAIR TAHUN 2012 DENGAN SEGALA DAMPAK DAN REGULASINYA DI UNAIR TAHUN 2012.

 

DISUSUN OLEH:

KEMENTERIAN KEBIJAKAN PUBLIK BEM KM UNAIR 2012.

Sebagai Bahan Pertimbangan Presiden BEM UNAIR 2012 dalam Audiensi dengan Wakil Rektor II Universitas Airlangga

 

A.     Pengantar.

Sebagai salah satu perguruan tinggi negeri berbentuk BHMN sesuai dengan Peraturan Pemerintah no 30 tahun 2006 yang ditandatangi oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla. Pembentukan UNAIR sebagai BHMN tidak lepas dari usaha pemerintah menjadikan kampus lebih otonom dalam sistem tatakelola. Pemerintah menjadikan Universitas Airlangga (UNAIR) sebagai BHMN sebenarnya agar kampus terbesar di Indonesia Timur ini bisa otonom, berdaulat serta mampu mengatur dirinya sendiri. Namun, dalam beberapa pasal peraturan tersebut. Pemerintah juga tetap mengukuhkan dominasinya dalam sistem otonom tadi dengan sebuah wadah yang bernama Majelis Wali Amanat (MWA). Dimana setiap kampus besar berstatus BHMN memiliki MWA dan unsur pemerintah terlihat sangat mendominasi. Majelis Wali Amanat UNAIR diisi Mendikbud (atau yang mewakili) sebagai unsur pemerintah dengan dominasi kekuatan 35% suara. Sementara sisanya diisi unsur masyarakat, akademisi dan dosen. Khusus untuk MWA Universitas Airlangga, MWA Unsur Pemerintah ditambah Mensesneg dan Menkes.

Melalui tangan Mendikbud inilah, pemerintah masih mempunyai arahan-arahan yang wajib dilaksanakan oleh Universitas Airlangga. Salah satunya berkenaan dengan kuota mahasiswa, dimana sebelumnya terkait kuota mahasiswa beasiswa bidik misi. UNAIR juga memiliki arahan khusus dari Mendikbud. Arahan lainnya, pemerintah juga mewajibkan perguruan tinggi negeri yang memiliki Fakultas Kedokteran wajib memiliki Rumah Sakit Pendidikan. Melalui kepanjangan tangan Mendikbud dan Menkes inilah UNAIR memiliki Rumah Sakit Pendidikan yang dibiayai oleh APBN Negara.

Menjelang tahun ajaran baru 2012 ini. Mendikbud melalui instruksi khusus kepada rektor UNAIR meminta agar jumlah mahasiswa baru di tahun 2012 bisa naik sekitar 10%. Permintaan Mendikbud ini didasari dengan naiknya anggaran pendidikan di APBN menjadi 20%. Serta memberikan peluang sebesar-besarnya kepada masyarakat untuk menikmati pendidikan di bangku kuliah. Permintaan Mendikbud tersebut kemudian diteruskan oleh rektor kepada pejabat fakultas dan kemahasiswaan untuk dimintakan pertimbangan.

B.     Pembahasan

Universitas Airlangga setiap ajaran tahun baru meneriman kurang sedikitnya 6.000 mahasiswa baru. Jika kemudian permintaan Mendikbud direalisasikan. Maka, mahasiswa baru unair per tahun 2012 akan meningkat menjadi 6.600 mahasiswa. Sangat fantastis jumlahnya. Jika ditotal saat ini, jumlah mahasiswa UNAIR seluruhnya mencapai 20.000 dan akan mendapat pertambahan 6.600 per tahun dengan dikurangi jumlah wisudawan tiap tahun sekitar. Kampus UNAIR akan kelihatan semakin sesak dan hiruk pikuk. Penambahan 600 mahasiswa akan membuat dampak sosial dan sistemik terhadap kondisi belajar mengajar di kampus UNAIR. Salah satunya dengan adanya keinginan rektorat UNAIR membatasi penggunaan (baca: melarang) mahasiswa baru angkatan 2012 untuk membawa mobil.

Ada beberapa point dan fakta akademis yang perlu menjadi pertimbangan rektorat Universitas Airlangga jika ingin memenuhi permintaan mendikbud:

a.       Infrastruktur kampus UNAIR yang masih belum memadai. Ada beberapa gedung fakultas yang sudah sempit. Kapasistas ruangan belajar juga tidak memadai dengan jumlah mahasiswa.

b.      Keinginan rektorat untuk melarang mahasiswa baru 2012 membawa mobil akan berdampak pada kenaikan sepeda motor. Rasionalnya, para mahasiswa akan berpindah dari mobil menjadi motor. Sehingga penggunaan motor akan semakin menambah lahan parkir di setiap fakultas. Apalagi lahan parkir di setiap fakultas sudah semakin sempit.

c.       Jika rektorat benar-benar merealisasikan larangan membawa mobil bagi mahasiswa baru. Maka, perlu dibentuk regulasi perparkiran yang ketat di pintu masuk UNAIR baik kampus A, B, dan C bagi mobil yang masuk. Regulasi yang ketat bisa menggunakan sticker dan KTM bagi mahasiswa senior (lama) yang membawa mobil.

d.      Rektorat perlu mempertimbangkan sistem kuliah beberapa fakultas yang masih belum tertata rapi. Seperti contoh FKP (Keperawatan), hingga kini sistem kuliahnya masih menggunakan sistem jarkom. Sangat mengenaskan, dengan alasan tenaga pengajarnya yang sedikit, mahasiswa harus menerima akibatnya. Serta beberapa fakultas yang kadang bermasalah di setiap musim. Seperti FEB yang di musim KRS selalu crash cybercampusnya akibat kelebihan beban banyaknya mahasiswanya yang mengakses. Rektorat perlu membenahi terlebih dahulu penyakit musiman ini.

e.       Tenaga pendidik pada beberapa program studi yang belum memadai. Ada beberapa tenaga pendidikan yang mengajar mahasiswa satu kelas jumlahnya ratusan, sehingga kuliahnya sangat tidak efektif. Ada juga tenaga pendidik yang sedang melanjutkan kuliah ke pasca sarjana, sehingga beban mata ajarnya dilimpahkan kepada pengajar lain, sehingga tenaga pengajar lain semakin sibuk. Jumlah tenaga pengajar dengan jumlah mahasiswa perlu dirasionalkan.

f.       Kenaikan jumlah mahasiswa menjadi 10% akan membuat arus pergerakan mahasiswa antar kampus A, B, dan C akan semakin ramai. Rektorat perlu mempertimbangkan, bahwa tidak semua mahasiswa UNAIR membawa kendaraan pribadi. Sehingga mereka membutuhkan fasilitas transportasi antar kampus yaitu bus flash. Jika dilihat saat ini, kondisi operasional bus flash sangat terkesan tidak professional. Mulai dari jam keberangkatan yang sering tidak tepat waktu, armada bus kurang memadai (kurang banyak). Hingga tenaga sopir yang terkesan asal-asalan menjalankan tugasnya. Rektorat perlu mempertimbangkan penambahan jumlah armada bus flash, memperbaiki sistem keberangkatan dan penataan rute bus flash agar bisa mencakup semua fakultas di UNAIR.

Sebagai naskah akademik, kajian ini merupakan kajian awal untuk memberikan pertimbangan kepada pengambil kebijakan di Universitas Airlangga. Kedepannya, BEM UNAIR sebagai lembaga eksekutif mahasiswa tertinggi di UNAIR akan secara proakif mengajak lembaga eksekutif, mahasiswa serta elemen lainnya di UNAIR untuk mendiskusikan data-data setiap fakultas, dampak kebijakan, saran dan rekomendasi untuk digunakan sebagai pertimbangan selanjutnya. BEM UNAIR akan turut aktif mengawal segala perubahan dan kebijakan ini untuk menjadikan UNAIR sebagai kampus yang pro rakyat dan pro poor. Wallahualam bis shawab.

 

Kementerian Kebijakan Publik BEM KM UNAIR 2012

© www.bem.unair.ac.id

 

Search site

Contact

Subandi Rianto INTEGRITAS Institute
Gubeng Kertajaya I1 No 21 Surabaya

Twitter: @subandirianto
FB : subandi rianto
Web: www.subandirianto.com
Pin BBM 7D3B001C

BEM Seluruh Indonesia

File Pra-Rapat Koordinasi Nasional Aliansi BEM Seluruh Indonesia Tahun 2012

formulir pendaftaran.docx (754631) proposal rakernas bem si 2012.pdf (608185) surat permohonan delegasi.pdf (394953)  

BEM SI dan Kemajuan Jawa Timur.

BEM SI dan Kemajuan Jawa Timur.

              Ada nuansa tersendiri, seminggu yang lalu saat saya bersama pengurus BEM KM UNAIR silaturahmi kepada Gubernur Jawa Timur, Dr. H. Soekarwo, M. Hum. Beliau secara sekilas memaparkan bahwasanya pemerintah sangat membutuhkan...